
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat, 30 Maret 2026 — Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Bintang Bano, Senin, (30/3/2026), guna membahas berbagai persoalan operasional perusahaan daerah ini, termasuk isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat menjadi perhatian publik.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat sejak pukul 13.30 WITA hingga 15.25 WITA itu dipimpin Ketua Komisi III, H. Basuki AR, SE, dan dihadiri jajaran anggota komisi serta manajemen Perumda Bintang Bano yang dipimpin Direktur Utama, Beni Ahmadi.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama Perumda Bintang Bano menjelaskan, sejumlah kendala operasional yang dihadapi, termasuk persoalan distribusi air dan kualitas layanan. Ia juga menanggapi isu PHK yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, tidak terjadi PHK massal di lingkungan Perumda Bintang Bano. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi disebut disebabkan oleh faktor kasus industrial, pensiun, indisipliner, serta pengunduran diri karyawan, dengan jumlah yang tidak sebesar yang beredar di media sosial.
“Seluruh proses PHK telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024, serta telah melalui rekomendasi tim investigasi,” jelasnya dalam rapat.

Anggota Komisi III DPRD KSB dalam forum tersebut turut memberikan berbagai tanggapan, pertanyaan, dan masukan, terutama terkait peningkatan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat serta transparansi manajemen perusahaan.
Sebagai hasil RDP, Perumda Bintang Bano menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan, termasuk memperbaiki jaringan suplai dan distribusi air yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Selain itu, perusahaan daerah tersebut juga diminta untuk segera melakukan klarifikasi secara terbuka di media guna meredam berbagai asumsi publik terkait isu PHK yang beredar.
Komisi III DPRD KSB juga menegaskan agar Perumda Bintang Bano memaksimalkan fungsi pelayanan, khususnya dalam memastikan ketersediaan air bersih dapat menjangkau seluruh wilayah, terutama daerah pesisir yang masih mengalami kesulitan akses air.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja badan usaha milik daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)





