NasDem Soroti Akurasi APBD dan Rendahnya Serapan Program KSB Maju Sektor Produktif

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Sumbawa Barat memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Fraksi NasDem menyoroti akurasi perencanaan anggaran, ketergantungan terhadap dana transfer, hingga rendahnya serapan sejumlah program unggulan daerah.

Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Edi Dwi Pawira, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian opini WTP merupakan prestasi yang patut diapresiasi, namun tidak boleh dijadikan tujuan akhir pembangunan daerah. Keberhasilan sesungguhnya, katanya, adalah ketika setiap rupiah anggaran yang dikelola pemerintah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang mencapai Rp2,88 triliun atau 150,48 persen dari target yang ditetapkan. Meski demikian, tingginya selisih antara target dan realisasi pendapatan dinilai menunjukkan bahwa proses perencanaan pendapatan daerah belum sepenuhnya akurat.

“Target yang terlalu rendah berpotensi mengurangi kualitas perencanaan pembangunan dan menimbulkan ruang fiskal yang tidak terpetakan sejak awal,” tegas Edi Dwi Pawira.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap mekanisme proyeksi pendapatan agar penyusunan APBD di masa mendatang lebih realistis, kredibel, dan akuntabel.

Selain persoalan perencanaan, dia juga menyoroti struktur pendapatan daerah yang masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat dengan nilai lebih dari Rp 2,35 triliun. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih perlu diperkuat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dia mendorong pemerintah daerah lebih serius menggali potensi sektor produktif dan membenahi pengelolaan aset daerah yang belum termanfaatkan secara maksimal. Salah satu contoh yang disorot adalah keberadaan bangunan ATM milik daerah yang belum memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan daerah.

Di sisi belanja daerah, dia menilai realisasi belanja sebesar 92,09 persen belum cukup menjadi indikator keberhasilan pengelolaan APBD. Menurut mereka, yang lebih penting adalah kualitas belanja dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap realisasi belanja barang dan jasa yang dilaporkan melampaui pagu anggaran yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Dia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan komprehensif mengenai penyebab terjadinya kelebihan belanja tersebut serta langkah perbaikan agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, ia mencatat masih terdapat sekitar Rp 176 miliar anggaran yang tidak terserap selama tahun 2025. Mereka meminta pemerintah menjelaskan secara rinci program dan kegiatan yang tidak terlaksana optimal beserta dampaknya terhadap pencapaian target pembangunan daerah.

Sorotan lain diarahkan pada realisasi belanja modal yang hanya mencapai 89,59 persen. Menurut Fraksi NasDem, belanja modal merupakan investasi jangka panjang yang sangat menentukan kualitas infrastruktur, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, rendahnya realisasi belanja modal harus menjadi bahan evaluasi serius agar tidak menghambat percepatan pembangunan.

Dalam aspek pembiayaan daerah, dia menilai dominannya SiLPA tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Pemerintah daerah diminta menjelaskan secara terbuka penyebab besarnya anggaran yang tidak terealisasi pada tahun sebelumnya sehingga harus menjadi sumber pembiayaan pada tahun berikutnya.

Ia juga menyoroti posisi kas daerah per 31 Desember 2025 yang mencapai Rp1,14 triliun. Menurut mereka, angka tersebut menunjukkan kapasitas fiskal yang kuat, namun perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat mengetahui komposisi dan pemanfaatannya.

“Besarnya saldo kas harus mampu dikonversi menjadi program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Edi.

Selain itu, dia mengingatkan pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup aspek pelaporan keuangan, pendapatan, belanja, dan aset daerah. Penyelesaian temuan tersebut, menurut NasDem, tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu memperbaiki sistem pengendalian internal agar masalah serupa tidak terulang.

Terkait Program Kartu Sumbawa Barat Maju (KSB Maju), dia mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Namun demikian, fraksi menyoroti rendahnya realisasi pada beberapa sektor produktif.

Program KSB Maju Tani Ternak tercatat hanya terealisasi sebesar 35,17 persen, sementara KSB Maju Perikanan mencapai 68,90 persen. Padahal, sektor pertanian, peternakan, dan perikanan merupakan sumber penghidupan utama sebagian besar masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Dia meminta pemerintah menjelaskan kendala yang menyebabkan rendahnya realisasi program tersebut sekaligus menyusun langkah perbaikan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sasaran.

Lebih jauh, dia menekankan bahwa evaluasi Program KSB Maju harus berorientasi pada dampak nyata, bukan sekadar jumlah penerima manfaat. Pemerintah didorong untuk menunjukkan kontribusi program terhadap penurunan angka kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat, pengurangan pengangguran, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menutup pandangan umumnya, dia berharap pembahasan lanjutan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memperkuat prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)