Pemkab KSB Jawab Kritik Fraksi DPRD, Wabup Hanifa Tegaskan APBD 2025 Dikelola Transparan dan Akuntabel

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanifa, saat membacakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD KSB, pada Kamis, (11/6/2026).

Dalam pidatonya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan sekaligus masukan konstruktif terhadap pelaksanaan APBD 2025. Menurutnya, seluruh fraksi telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, yang menunjukkan adanya sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas apresiasi seluruh fraksi DPRD terhadap keberhasilan Kabupaten Sumbawa Barat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang baik dan transparan,” ujar Hanifa.

Menanggapi berbagai pertanyaan fraksi terkait pendapatan daerah, dia menjelaskan bahwa, tingginya realisasi pendapatan transfer dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat melalui mekanisme Treasury Deposit Facility (TDF) dan penyaluran dana kurang bayar yang sulit diprediksi dalam proses penyusunan anggaran.

Sementara terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia mengaku terus mengoptimalkan sektor pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, serta penguatan investasi pada sejumlah badan usaha seperti Bank NTB Syariah, BPR NTB, dan Jamkrida NTB Syariah.

Ia juga membeberkan bahwa, penyumbang surplus terbesar pada sektor pajak daerah berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terealisasi sebesar Rp63,85 miliar atau 133,83 persen dari target Rp 47,71 miliar. Sedangkan pada sektor retribusi, surplus terbesar berasal dari retribusi jasa umum yang mencapai Rp5,08 miliar atau 173,98 persen dari target yang ditetapkan.

Menjawab sorotan fraksi terkait rendahnya serapan Program KSB Maju Tani Ternak yang hanya mencapai 35,17 persen, dia menegaskan bahwa program tersebut secara substansi telah mencapai sasaran 100 persen. Rendahnya persentase realisasi anggaran disebabkan tidak seluruh alokasi subsidi panen digunakan sesuai kebutuhan di lapangan.

Wabup menjelaskan, layanan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) senilai Rp900 juta telah terserap 100 persen untuk perlindungan lahan seluas 5.000 hektare. Sementara subsidi panen terealisasi Rp 497,7 juta untuk lahan seluas 996 hektare.

“Program KSB Maju Tani Ternak tetap berjalan sesuai sasaran yang telah ditetapkan. Ke depan kualitas program akan terus ditingkatkan melalui pemetaan dan pendataan yang lebih baik,” katanya.

Terkait kritik Fraksi PDI Perjuangan mengenai kualitas bantuan ternak, ia memastikan pengadaan sapi dan ayam petelur telah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dilakukan melalui sistem e-katalog lokal. Ia juga meminta Puskeswan di setiap kecamatan untuk meningkatkan pendampingan kepada peternak penerima bantuan.

Dalam bidang pembiayaan daerah, dia menjelaskan bahwa tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bukan semata-mata akibat rendahnya serapan anggaran, tetapi karena realisasi pendapatan yang melampaui target sehingga APBD 2025 yang semula diproyeksikan defisit justru menghasilkan surplus sebesar Rp 822,28 miliar.

Menjawab pertanyaan mengenai saldo kas daerah yang mencapai Rp1,14 triliun per 31 Desember 2025, pemerintah memastikan dana tersebut telah dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan berbagai program prioritas dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

Sementara itu, terkait kewajiban jangka pendek daerah yang menjadi perhatian Fraksi Golkar, ia menjelaskan bahwa total kewajiban sebesar Rp14,61 miliar terdiri atas utang belanja pegawai, utang barang dan jasa, utang hibah, utang belanja modal, serta pendapatan diterima di muka yang seluruhnya wajib diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan.

Pada bagian akhir pidatonya, wabup juga memastikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Daerah. Ia menargetkan penyelesaian seluruh temuan, termasuk kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Masukan, kritik, dan saran dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah. Kami berharap komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan tata kelola keuangan yang sehat, transparan, dan akuntabel serta mendorong terwujudnya Kabupaten Sumbawa Barat Maju Luar Biasa,” tutupnya. (WS.01)