
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang memperketat pembatasan perubahan fungsi lahan pertanian, khususnya sawah, menjadi non-pertanian seperti permukiman dan kawasan industri.
Perpres yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019, dengan fokus utama memperkuat perlindungan lahan pangan nasional melalui skema pengendalian yang lebih terstruktur dan terpusat.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pengendalian ketat terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui kerangka kerja baru yang dikoordinasikan oleh Tim Terpadu di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Pangan. Lahan yang telah masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan terpetakan dalam LSD ditegaskan tidak boleh dialihfungsikan, yang dikenal dengan istilah “sawah forever”.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan moratorium terbatas terhadap alih fungsi lahan sawah guna menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Kewenangan perizinan kini berada di tangan pemerintah pusat, di mana alih fungsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dengan syarat ketat, termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti.
Pemerintah juga menargetkan sebanyak 87 persen dari total luas lahan baku sawah nasional tetap dipertahankan sebagai LP2B. Untuk mendukung hal ini, percepatan penetapan peta LSD di seluruh provinsi menjadi prioritas agar lahan produktif tidak dialihfungsikan secara sembarangan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Hairul Jibril menyatakan bahwa, pemerintah daerah siap melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan RTRW Provinsi.
“Saat ini KSB sudah waktunya melakukan penyesuaian RTRW. Nantinya semua akan dituntaskan mulai dari KP2B, LP2B, hingga LSD,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menambahkan, implementasi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 saat ini masih dalam tahap proses. Pemkab Sumbawa Barat juga telah menggelar rapat koordinasi bersama ATR/BPN sekitar dua pekan lalu guna mencari solusi terhadap implikasi kebijakan tersebut di daerah.
“Kalau dihitung, KP2B memiliki perlakuan tersendiri, sementara LP2B lahannya tidak boleh diapa-apakan,” jelasnya kepada awak media.
Saat ini, lanjut Sekda, pemerintah daerah tengah melakukan penentuan lokasi yang akan dituangkan dalam RTRW dengan mengacu pada amanat RTRW Provinsi.
“RTRW ini tidak akan mengganggu program pemerintah daerah, termasuk program KSB Maju Luar Biasa,” pungkasnya. (WS.01)





