
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat — DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui pimpinan dan anggota Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Rapat tersebut membahas penataan Pegawai Pemerintah Non-ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga Non-ASN.
Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta, mengatakan RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Rekomendasi itu merujuk pada Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 serta hasil konsultasi Komisi I ke BKN Regional X Denpasar, UPT BKN Mataram, BKD Provinsi NTB, dan Kementerian PAN-RB Republik Indonesia.
Dalam kesimpulannya, Komisi I DPRD KSB bersama Pemerintah Daerah berkomitmen memperjuangkan pengusulan Pegawai Pemerintah Non-ASN dengan masa pengabdian di atas dua tahun dan masih aktif bekerja secara terus menerus, mengacu pada SK Bupati tertanggal 31 Oktober 2023. Kelompok ini selanjutnya disebut sebagai “kategori pra”, yang tidak terakomodir dalam proses rekrutmen PPPK tahap sebelumnya dan tercatat berjumlah 277 orang berdasarkan data BKPSDM.
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah Non-ASN dengan masa kerja terhitung mulai November 2023 ke atas atau “kategori pasca”, Mohammad Hatta menyebutkan bahwa tindak lanjut pengusulannya akan disesuaikan dengan hasil konsolidasi bersama Bupati Sumbawa Barat. Kebijakan tersebut juga akan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Data BKPSDM mencatat jumlah kategori ini sebanyak 295 orang.
Lebih lanjut, Mohammad Hatta menegaskan, Komisi I DPRD KSB tetap berkomitmen mendorong agar seluruh Pegawai Pemerintah Non-ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang berjumlah 579 orang diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. “Hal ini penting untuk kita perjuangkan karena merupakan hak bagi mereka,” tegasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM KSB, dr. Syaifuddin menjelaskan bahwa, proses pengusulan Pegawai Non-ASN di KSB untuk menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu telah dilaksanakan sesuai dengan surat dan arahan dari BKN.
Ia menambahkan, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si telah memerintahkan BKPSDM untuk mendata seluruh tenaga honorer, khususnya yang belum terakomodir dalam skema PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Pendataan ini dilakukan untuk mencari solusi alternatif agar tenaga honorer tetap dapat bekerja.
“Kebijakan ini diambil karena Bupati tidak ingin merumahkan Pegawai Non-ASN. Sesuai instruksi BKN, honorer tetap diberdayakan melalui skema lain,” jelasnya.
Menurut dr. Syaifuddin, pegawai Non-ASN tersebut diusulkan ke dalam program KSB Maju, tenaga kesehatan melalui skema BLUD, serta sebagian lainnya dialihdayakan (outsourcing). Dengan pola tersebut, diharapkan tidak ada tenaga honorer yang tersisa. (WS.01)





