DPRD KSB Tetapkan Susunan Anggota Pansus Persetujuan Pemindahtanganan Aset Daerah Tahun 2026

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026. Keanggotaan Pansus tersebut diusulkan oleh masing-masing fraksi DPRD dan ditetapkan untuk menjalankan fungsi pembahasan serta pemberian rekomendasi terhadap rencana pemindahtanganan aset daerah.

Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menyampaikan, pansus ini dibentuk sebagai bagian dari proses persetujuan DPRD atas pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dinilai strategis dan berdampak langsung terhadap kepentingan pembangunan, keuangan daerah, serta pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat.

Berdasarkan daftar yang ditetapkan, Pansus dipimpin oleh Andi Laweng, S.H., M.H dari Fraksi PPKB sebagai Ketua. Sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi ditunjuk sebagai wakil ketua dan sekretaris untuk memastikan kerja Pansus berjalan secara kolektif dan representatif.

Ia menjelaskan, adapun susunan keanggotaan Pansus terdiri dari Santri Yusmulyadi, S.T. (Fraksi PDI Perjuangan) sebagai Wakil Ketua, Ratnawati (Fraksi PDI Perjuangan) sebagai Anggota, Rizal Fikri (Fraksi NasDem) sebagai Wakil Ketua, serta Edi Dwi Pawira, S.T. (Fraksi NasDem) sebagai Sekretaris. Dari Fraksi Gerindra, Riyan Maulana, S.AP ditunjuk sebagai Wakil Ketua.

Selanjutnya, Drs. Syafruddin, M.Si. (Fraksi PPKB) juga dipercaya sebagai Wakil Ketua. Dari Fraksi Golkar, Basuki AR, S.E. ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sementara Muhammad Rizyal, S.Sos.I (Fraksi PKS) dan Iwan Irawan Marhalim (Fraksi PAN) masing-masing mengisi posisi Wakil Ketua dan Sekretaris.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus akan mempelajari dan menelaah usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, termasuk aspek dasar hukum, urgensi, tujuan, serta kesesuaiannya dengan kepentingan daerah. “Pansus juga bertugas menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen, seperti data aset, status kepemilikan, nilai aset, hasil appraisal, dan rencana pemanfaatan aset,” jelasnya.

Selain itu, Pansus akan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi fisik dan pemanfaatan aktual aset, serta menilai dampak pemindahtanganan terhadap keuangan daerah dan pelayanan publik. Hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam laporan dan rekomendasi yang disampaikan kepada rapat paripurna DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan persetujuan pemindahtanganan aset daerah. (WS.01)