Kajian Tiga Bulan, Pansus DPRD KSB Setujui Tukar Aset dan Tunda Penjualan

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Setelah melalui pembahasan selama kurang lebih tiga bulan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat akhirnya menyampaikan laporan dalam rapat paripurna, dengan hasil menyetujui tukar menukar aset dan belum menyetujui penjualan aset kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Ketua Pansus Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Santri Yusmulyadi, ST menjelaskan, laporan tersebut merupakan hasil kajian mendalam terhadap permohonan pemerintah daerah terkait pemindahtanganan barang milik daerah yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, dan kawasan industri smelter Kecamatan Maluk.

Ia menyebutkan, persetujuan tukar menukar aset diberikan karena dinilai memiliki urgensi dalam mendukung pengembangan kawasan bandara dan infrastruktur strategis daerah. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.

“Beberapa rekomendasi juga disampaikan, seperti memastikan nilai aset yang sepadan atau lebih tinggi, kelengkapan administrasi, serta adanya pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi kesepakatan,” katanya, Jumat, (24/4/2026).

Di sisi lain, Pansus menilai rencana penjualan aset daerah masih memerlukan kajian lebih lanjut. Selain menyangkut aset strategis, proses tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi mekanisme yang diatur dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah.

Lebih jauh, dalam pembahasannya, Pansus turut melibatkan berbagai pihak melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Dia menegaskan bahwa, setiap pemindahtanganan aset harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, efisiensi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Laporan ini selanjutnya menjadi rujukan DPRD dalam menentukan sikap akhir terhadap usulan pemerintah daerah terkait pengelolaan aset,” tutupnya. (WS.01)