
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah dalam sidang paripurna DPRD, yang mencakup aset di lokasi bandara Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, serta kawasan smelter di Kecamatan Maluk.
Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa, persetujuan DPRD atas tukar menukar barang milik daerah dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menata pengelolaan aset daerah secara lebih baik dan akuntabel.
“Persetujuan ini adalah jawaban atas permohonan yang telah kami ajukan, sekaligus wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya.
Bupati Amar menjelaskan, pemindahtanganan aset di dua lokasi strategis tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat. Smelter di Maluk diharapkan menjadi lokomotif baru pertumbuhan ekonomi, sementara bandara di Kiantar diproyeksikan mampu mendukung konektivitas transportasi udara masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas kerja keras dalam membahas hingga menyetujui proses pemindahtanganan tersebut.
Terkait rekomendasi Pansus, pemerintah daerah menyatakan komitmen penuh untuk melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk usulan pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan di lokasi smelter yang belum disetujui, pemerintah akan melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Setiap kebijakan akan diarahkan pada kebermanfaatan jangka panjang serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Bupati menambahkan, tindak lanjut atas persetujuan tersebut akan dilakukan melalui penerbitan keputusan bupati mengenai tukar menukar barang milik daerah sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap berpedoman pada berbagai regulasi, termasuk ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan aturan terkait investasi serta pertambangan, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan smelter maupun masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat secara umum. (WS.01)





