DPRD Setujui Pemindahtanganan Aset, Bupati KSB Pastikan Prioritaskan Kepentingan Publik

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyetujui pemindahtanganan barang milik daerah melalui mekanisme tukar menukar pada lokasi bandara di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano, dan kawasan smelter di Kecamatan Maluk. Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir Bupati Sumbawa Barat, pada Senin, (27/4/2026).

Bupati KSB H. Amar Nurmansyah dalam pidatonya menegaskan bahwa, kebijakan tersebut diambil untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, keberadaan smelter di Maluk diharapkan menjadi pemicu utama pertumbuhan ekonomi baru, sementara pembangunan bandara di Kiantar akan memperkuat aksesibilitas dan konektivitas wilayah.

Ia juga menekankan bahwa, seluruh proses pemindahtanganan dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk aturan pengelolaan barang milik daerah serta ketentuan di sektor pertambangan dan investasi nasional.

Dia menyebutkan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti persetujuan tersebut melalui penerbitan keputusan bupati sesuai prosedur administrasi.

Di sisi lain, terhadap usulan pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan di lokasi smelter yang belum memperoleh persetujuan, pemerintah memastikan akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh.

“Kami akan memastikan metode yang digunakan benar-benar tepat dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” katanya.

Bupati turut menyampaikan terima kasih kepada DPRD, khususnya Pansus, atas dukungan dan kerja keras selama proses pembahasan hingga persetujuan.

Ia menegaskan, seluruh kebijakan pengelolaan aset daerah ke depan akan tetap berorientasi pada kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)