Bapemperda DPRD KSB Ajukan Empat Raperda Inisiatif, Atur Jalan hingga Pendidikan Keagamaan

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Norvie Afriansyah, menyampaikan penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 dalam sidang paripurna. Keempat Raperda tersebut dinilai penting untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah sesuai dinamika pembangunan dan kondisi terkini.

Empat Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang pemakaian jalan untuk kegiatan masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan hasil pertanian, serta lembaga pendidikan keagamaan. Seluruhnya masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD tahun 2026 dan dijadwalkan dibahas pada masa sidang II.

Norvie menjelaskan, Raperda pemakaian jalan disusun untuk mengatur penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas, seperti kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan. Menurutnya, praktik penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat kerap terjadi dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan lalu lintas jika tidak diatur dengan baik.

“Melalui Raperda ini diharapkan ada kepastian hukum, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam penggunaan jalan secara tertib dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda pengelolaan lingkungan hidup diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lingkungan. Aktivitas seperti pertambangan, pertanian, perikanan, hingga pertumbuhan permukiman dan industri dinilai perlu diimbangi dengan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.

Raperda ini bertujuan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, serta mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam kebijakan daerah.

Pada sektor ekonomi, ia juga menginisiasi Raperda pengelolaan hasil pertanian. Regulasi ini difokuskan untuk meningkatkan nilai tambah produk pertanian, memperkuat distribusi dan stabilitas harga, serta mendorong pengembangan industri pengolahan hasil pertanian.

Norvie menyoroti masih lemahnya posisi tawar petani dan keterbatasan sarana pascapanen sebagai tantangan utama yang perlu diatasi melalui kebijakan yang terintegrasi.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kesejahteraan petani meningkat serta ketahanan pangan daerah semakin kuat,” katanya.

Adapun Raperda tentang lembaga pendidikan keagamaan disusun untuk memperkuat peran lembaga seperti pondok pesantren, madrasah diniyah, dan taman pendidikan Al-Qur’an dalam membentuk karakter masyarakat.

Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan, serta mendorong dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Bapemperda menilai, keempat Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, pembangunan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan efektif hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (WS.01)