Komisi III DPRD KSB Dalami Polemik Pembebasan Lahan Senayan-Lamusung, KJPP Akan Dipanggil

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan melakukan pendalaman terhadap mekanisme penetapan nilai ganti kerugian dalam proses pembebasan lahan di Desa Senayan-Lamusung, Kecamatan Seteluk. Langkah tersebut diambil setelah menerima berbagai aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD KSB, Selasa, (7/7/2026).

RDPU yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD KSB H. Basuki AR dan anggota Komisi III, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Front Pemuda Taliwang (FPT).

Dalam rapat tersebut, Front Pemuda Taliwang menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses pembebasan lahan yang dinilai belum tuntas, khususnya mengenai nilai ganti kerugian yang dianggap belum memenuhi harapan sebagian pemilik lahan.

Selain mempersoalkan besaran ganti rugi, masyarakat juga mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan karena terdapat perbedaan nilai pada bidang-bidang tanah yang lokasinya berdekatan. Mereka berharap proses pengadaan tanah dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, kesepakatan, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sebagian pemilik lahan juga mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali bentuk maupun besaran ganti kerugian, termasuk membuka kemungkinan penggantian dalam bentuk lahan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menjelaskan bahwa, seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku sejak tahun 2023. Pemerintah juga menegaskan bahwa, penentuan besaran ganti kerugian bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga penilai independen.

Pemerintah daerah turut menyampaikan bahwa, anggaran pengadaan tanah telah dialokasikan dan direalisasikan kepada para pemilik hak sesuai hasil penilaian KJPP dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dijelaskan pula mengenai pagu anggaran, luas objek pengadaan tanah, serta jumlah penerima ganti kerugian berdasarkan data resmi yang dimiliki pemerintah.

Setelah mendengarkan seluruh pandangan dan penjelasan, H. Basuki menyepakati sejumlah tindak lanjut. FPT diminta menyerahkan data secara rinci mengenai empat bidang tanah yang hingga kini belum terselesaikan, lengkap dengan identitas pemilik dan luas lahannya.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta menyampaikan seluruh data, dokumen, dan informasi terkait proses pembebasan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelesaian persoalan.

Sebagai langkah lanjutan, ia akan mengundang pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme serta dasar penentuan nilai ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Hasil RDPU ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mengawal penyelesaian polemik pembebasan lahan di kawasan Senayan-Lamusung agar dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (WS.01)