
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) diharapkan mampu mendukung kemandirian sosial dan ketahanan ekonomi masyarakat. Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., saat membuka Musrenbang tingkat Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Gedung Lantai III Sekretariat Daerah KSB, Rabu, (8/4/2027).
Bupati menekankan agar setiap usulan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan semata. Hal ini diperkuat melalui program unggulan daerah, Kartu KSB Maju dan KSB Maju Luar Biasa, untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tepat sasaran.
Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Sumbawa Barat ini diikuti 366 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, DPRD, Sekretaris Daerah, Pimpinan instansi vertikal, perwakilan Bappeda provinsi NTB, hingga jajaran Kepala OPD, Staff Ahli Bupati, Para Asisten, Camat, Kepala Desa/Lurah, Tenaga Ahli AGR, AGR Kecamatan, BUMN/BUMD, dan akademisi.
Kepala Bappeda, Suhadi, S.P., M.Si menyampaikan bahwa, dalam musrenbang ini akan diputuskan disepakati tentang permasalahan pembangunan dan prioritas pembangunan daerah yang dimulai dari forum konsultasi publik, forum perangkat/lintas perangkat daerah, dan musrenbang tingkat kecamatan. Semua tahapan ini menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah menuju Akselerasi Pelayanan Dasar, Produktivitas Daerah dan Pertumbuhan Klaster Ekonomi Baru, sesuai dengan tema pembangunan daerah tahun 2027.
Dalam kesempatan tersebut, H. Heri Agustiadi, S.Sos., M.M., perwakilan dari BAPPEDA Provinsi NTB memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemkab KSB menekan angka kemiskinan hingga mencapai 10,98%, ini sejalan dengan pengentasan kemiskinan ekstrem yang menjadi salah satu fokus pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Selanjutnya, Asisten Perekonomian, Syahril, S.T. memaparkan ikhtisar usulan yang tertuang dalam berita acara kesepakatan tersebut. Tercatat dari total 474 usulan permasalahan yang masuk, sebanyak 446 usulan berhasil diakomodir menjadi bahan penyusunan RKPD 2027.
Adapun permasalahan pembangunan daerah yang disepakati: Perlunya peningkatan kualitas dan pembangunan jalan lingkungan desa dan kabupaten di 41 desa/kelurahan pada seluruh kecamatan, Perlunya peningkatan kualitas drainase jalan dan drainase lingkungan di 24 desa/kelurahan di seluruh kecamatan.
Perlunya peningkatan kualitas pembangunan bronjong di 27 desa/kelurahan di seluruh kecamatan;
Perlunya peningkatan pembangunan jalan usaha tani di 29 desa/kelurahan di seluruh kecamatan. Perlunya peningkatan kualitas dan pembangunan saluran dan irigasi di 14 desa/kelurahan di Kecamatan Taliwang, Kecamatan Seteluk, Kecamatan Brang Rea, Kecamatan Brang Ene, Kecamatan Jereweh, Kecamatan Maluk, dan Kecamatan Sekongkang. Perlu peningkatan akses air bersih di 9 desa pada 6 kecamatan di Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Brang Rea, Kecamatan Brang Ene, Kecamatan Jereweh, Kecamatan Maluk, dan Kecamatan Sekongkang;
Perlunya Peningkatan kualitas dan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yg mencakup seluruh kecamatan dan perlunya Peningkatan kualitas dan pembangunan sarana prasarana olahraga di 21 desa/kelurahan di seluruh kecamatan.
Terbatasnya modal usaha mikro di 16 desa pada Kecamatan Taliwang, Kecamatan Seteluk, Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Brang Rea, Kecamatan Brang Ene, Kecamatan Jereweh, dan Kecamatan Sekongkang,
Terbatasnya alat dan mesin pertanian menjelang musim tanam dan panen di 9 desa pada Kecamatan Taliwang, Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Brang Ene, Kecamatan Jereweh, dan Kecamatan Sekongkang. Perlunya pemberdayaan petani, peternak, dan nelayan di 14 desa pada Kecamatan Seteluk, Kecamatan Poto Tano, Kecamatan Brang Rea, dan Kecamatan Brang Ene.
Perlunya peningkatan kualitas dan pembangunan infrastruktur jembatan, embung, penahan tebing, tanggul pantai, tempat ibadah, akses ke pemakaman umum, jaringan telekomunikasi dan pengelolaan persampahan di 32 desa di seluruh kecamatan.
Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui kepala desa dan lurah akan ditangani secara bertahap. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyesuaikan pelaksanaan program tersebut dengan skala prioritas, kemampuan fiskal daerah, serta target pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan oleh Bupati Sumbawa Barat, Ketua DPRD, dan camat se-Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)





