Fraksi PAN Usulkan Pembubaran Perusda Ke Pemda KSB, Bila Prospek Tidak Baik

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyoroti secara kritis empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dalam sidang paripurna DPRD. Fraksi PAN menegaskan setiap kebijakan daerah tidak hanya harus memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan memberikan manfaat terukur bagi publik.

Pemandangan umum Fraksi PAN tersebut dibacakan oleh Iwan Irawan Marhalim dalam sidang DPRD Kabupaten Sumbawa Barat di ruang sidang paripurna, Kamis, (7/5/2026).

Dalam pandangannya, ia menyatakan pembahasan empat Raperda itu harus dilakukan secara komprehensif, terukur, dan tetap berada pada koridor akuntabilitas, kehati-hatian, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Dia menjelaskan, salah satu sorotan utama Fraksi PAN tertuju pada Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia menilai langkah pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal melalui BUMD merupakan kebijakan strategis, namun harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah.

Fraksi PAN menilai kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal. Karena itu, sebelum penambahan penyertaan modal dilakukan, pemerintah daerah diminta menyampaikan kajian komprehensif terkait profitabilitas, tata kelola perusahaan, serta dampak ekonomi bagi masyarakat.

Secara khusus, dirinya menyoroti keberadaan Perumda Bariri Aneka Usaha (Barinas). PAN menilai perusahaan daerah tersebut belum menunjukkan dampak signifikan baik dari sisi profitabilitas, tata kelola, maupun kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat.

“BUMD seharusnya menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, bukan malah menjadi beban fiskal daerah,” tegas Iwan dalam pandangannya.

Dia juga menyinggung adanya persoalan utang Perumda Barinas kepada BPJS Ketenagakerjaan yang belum diselesaikan. Bahkan, ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan langkah strategis, termasuk restrukturisasi fundamental hingga opsi pembubaran perusahaan apabila tidak menunjukkan prospek perbaikan yang jelas.

Selain itu, dia meminta penerapan prinsip good corporate governance (GCG), penguatan pengawasan, profesionalitas SDM, serta indikator kinerja yang jelas dalam setiap penyertaan modal daerah.

Pada Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah, Fraksi PAN mengakui kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat ekonomi dan sosial. Namun demikian, ia menilai rencana penambahan penyertaan modal hingga Rp 400 miliar dalam jangka waktu 10 tahun perlu dikaji lebih mendalam.

Ia mempertanyakan sejauh mana penyertaan modal sebesar Rp100 miliar yang telah direalisasikan hingga 2025 memberikan imbal hasil terhadap PAD. Selain itu, dia juga mempertanyakan tingkat dividen, akses layanan masyarakat, hingga realisasi program CSR Bank NTB Syariah.

“Setiap rupiah yang diinvestasikan harus benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci proyeksi return on investment (ROI), periode pengembalian investasi, serta kontribusi riil terhadap PAD. Di sisi lain, dia menyoroti pentingnya kejelasan dana masyarakat dalam program Bariri Tani dan Bariri Peternakan yang hingga kini disebut masih ditunggu kepastiannya oleh masyarakat.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ia menilai perubahan regulasi tidak boleh hanya sebatas penyesuaian administratif terhadap aturan yang lebih tinggi.

“Kami menyoroti masih adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari lemahnya administrasi, rendahnya akurasi data aset, belum optimalnya pemanfaatan aset, hingga potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan dan pemindahtanganan barang milik daerah,” jelasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi pansus aset yang sebelumnya telah disampaikan DPRD agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pengelolaan aset daerah memiliki risiko hukum yang sangat tinggi. Karena itu seluruh proses harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Pada Raperda tentang Pemenuhan Hak-Hak Anak, ia menyatakan dukungan penuh dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurutnya, Raperda tersebut merupakan langkah progresif yang mencerminkan komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Ia menilai pendekatan dalam Raperda tersebut cukup komprehensif karena mencakup perlindungan terhadap anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, penyalahgunaan narkotika, anak penyandang disabilitas, hingga anak dalam situasi sosial rentan lainnya.

Di akhir pandangannya, ia menyatakan pada prinsipnya menerima empat Raperda usulan pemerintah daerah untuk dibahas pada tahap selanjutnya, dengan catatan seluruh rekomendasi dan masukan yang disampaikan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. “Fraksi PAN juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (WS.01)