Fraksi Golkar Soroti Penyertaan Modal BUMD dan Pengelolaan Aset Daerah

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat memberikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna ke-9 DPRD KSB masa sidang III tahun dinas 2026, Kamis, (7/5/2026).

Pemandangan umum Fraksi Golkar disampaikan oleh H. Basuki AR selaku sekretaris partai Golkar. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan dukungan terhadap pembahasan lanjutan empat raperda tersebut, namun meminta pemerintah daerah memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia mengatakan, empat raperda yang dibahas meliputi penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Terhadap Raperda penyertaan modal kepada BUMD dan Bank NTB Syariah, dia menekankan bahwa, penyertaan modal bukan sekadar hibah, melainkan investasi daerah yang harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memperbaiki pelayanan publik.

“Perda yang akan kita susun jangan sampai hanya menjadi stempel untuk pencairan dana, tetapi harus menjadi pedoman dan landasan dalam merealisasikan modal penyertaan demi efektivitas dan pengembangan BUMD ke depan,” ujar H. Basuki.

Ia juga mengingatkan agar pengalaman buruk pengelolaan BUMD sebelumnya menjadi pelajaran penting, sehingga penyertaan modal tidak kembali membebani APBD. Karena itu, dia meminta penjelasan pemerintah daerah terkait proses hukum BUMD terdahulu dan status aset yang dimiliki.

“Kejelasan status hukum dan aset ini menjadi penting sebagai pedoman awal dalam pengelolaan BUMD ke depan yang lebih baik,” katanya.

Selain itu, dia meminta agar penyertaan modal hanya diberikan kepada BUMD yang sehat, memiliki prospek usaha jelas, dan bukan untuk menutup kerugian operasional rutin. Indikator kesehatan perusahaan, menurutnya dapat dilihat dari laporan keuangan yang menghasilkan laba, opini audit WTP atau WDP, tata kelola perusahaan yang baik, hingga tingkat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bank maksimal lima persen.

Ia juga meminta seluruh BUMD dan Bank NTB Syariah memiliki laporan keuangan teraudit dan business plan lima tahun yang layak dan realistis. Pemerintah daerah juga diminta mengkaji besaran maksimal penyertaan modal setiap tahun agar tidak mengganggu kapasitas APBD.

Dalam pembahasan tersebut, ia turut menyoroti adanya perbedaan jangka waktu realisasi penyertaan modal antara pernyataan Bupati yang menyebut 10 tahun dengan substansi dalam raperda yang tertulis lima tahun.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB terkait komposisi saham Bank NTB Syariah apabila tambahan penyertaan modal KSB mencapai Rp 400 miliar.

Pada Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dia mendukung penyesuaian regulasi tersebut untuk menyelaraskan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, dia memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya penyelesaian tukar guling aset daerah bersama PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Ia juga meminta pemerintah daerah memaksimalkan pencatatan seluruh barang milik daerah tanpa terkecuali, baik hasil pengadaan maupun hibah dari pihak lain. Selain itu, aset daerah yang terlantar dan tidak dimanfaatkan diminta segera diidentifikasi agar dapat memberikan nilai manfaat bagi daerah.

Dia turut menyoroti penggunaan kendaraan dinas roda empat agar lebih terkendali dan tidak menimbulkan kesan pemborosan anggaran di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya membaik.

“Penetapan jenis kendaraan harus merujuk pada aturan dan perbandingan setara antar daerah di NTB agar tidak menimbulkan kesan mewah dan pemborosan anggaran,” tegas Basuki.

Ia juga mendorong pemasangan label pemerintah daerah dan GPS pada kendaraan dinas sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan aset daerah.

Sementara itu, terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, dia menilai regulasi tersebut sangat penting mengingat tanggung jawab besar pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan anak.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga segera membangun infrastruktur panti untuk menampung anak terlantar. Menurutnya, upaya perlindungan anak harus melibatkan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif, keluarga, hingga lembaga swadaya masyarakat.

Selain itu, dia mengingatkan berbagai ancaman sosial terhadap anak seperti rokok, narkoba, minuman keras, judi online, dan pergaulan bebas yang membutuhkan perhatian serius melalui regulasi daerah.

Ia bahkan mendorong agar perda tersebut dapat menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dalam mengatur batas jam malam bagi anak-anak, mencegah perkawinan dini tanpa izin pengadilan agama, serta membatasi akses internet bagi anak di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup penyampaiannya, dia menyatakan empat raperda usulan pemerintah daerah tersebut layak dibahas pada tahapan selanjutnya dengan harapan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)