Wabup KSB Dukung Empat Raperda Inisiatif DPRD, Soroti Sinkronisasi Aturan hingga Kepentingan Publik

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Wakil Bupati Sumbawa Barat Hj. Hanifa, S. Pt., MM. Inov menyatakan dukungan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Namun, pemerintah daerah meminta sejumlah penyempurnaan agar seluruh regulasi yang dibahas benar-benar implementatif, selaras dengan aturan lebih tinggi, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pendapat Bupati Sumbawa Barat terhadap penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai empat Raperda inisiatif DPRD KSB dalam sidang dewan, Kamis, 7 Mei 2026.

Di awal penyampaiannya, Wabup menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD KSB yang tetap menjalankan agenda pembahasan legislasi di tengah padatnya kegiatan dewan.

Menurutnya, konsistensi DPRD bersama pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah menuju “KSB Maju Luar Biasa”.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi DPRD bersama pemerintah daerah untuk mendukung akselerasi pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat yang maju luar biasa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, empat Raperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan pemerintah daerah meliputi Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Hasil Pertanian, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.

Terkait Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, pemerintah daerah menyambut baik inisiatif tersebut karena dinilai penting untuk mengatur penggunaan jalan bagi kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan secara tertib dan bertanggung jawab.

Meski demikian, ia meminta agar dalam pembahasannya ditambahkan dasar hukum terkait jalan, pengaturan sanksi dibuat dalam bab tersendiri, serta pengaturan waktu dan lokasi penggunaan jalan tetap mempertimbangkan kepentingan umum, termasuk akses layanan darurat dan mobilitas masyarakat.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegasan tanggung jawab penyelenggara kegiatan, terutama menyangkut kebersihan, keamanan, dan pemulihan kondisi jalan setelah kegiatan berlangsung.

Pada Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, ia menyatakan dukungan penuh karena sejalan dengan misi ketujuh daerah, yakni mewujudkan KSB maju dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Wabup menilai isu lingkungan hidup saat ini menjadi perhatian nasional hingga global, sehingga diperlukan regulasi daerah yang komprehensif, adaptif, dan implementatif.

Namun demikian, dia meminta agar Raperda tersebut disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha juga diminta diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian, pemerintah daerah memandang regulasi tersebut penting untuk mendukung perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mendorong hilirisasi sektor unggulan daerah.

Wabup menyebut keberadaan Raperda itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing hasil produksi pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah.

Meski mendukung, dia menyoroti masih adanya dasar hukum yang tidak relevan dan perlu disesuaikan. Selain itu, materi muatan Raperda juga diminta menyesuaikan sistematika pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendorong penguatan kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian, termasuk pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan hasil pertanian agar mampu menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang.

Sedangkan pada Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, pemerintah daerah memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai strategis dalam memperkuat pendidikan karakter masyarakat.

Menurut Wabup, lembaga pendidikan keagamaan seperti pendidikan diniyah dan pesantren memiliki kontribusi besar dalam membentuk generasi yang berdaya saing, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Namun, dia mengingatkan agar penyusunan Raperda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Aspek pembiayaan juga diminta dirumuskan secara realistis dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Di akhir penyampaiannya, Wabup berharap seluruh pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD tersebut dapat berjalan dengan semangat kebersamaan antara DPRD dan pemerintah daerah sehingga menghasilkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)