
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui juru bicaranya H. Basuki AR menegaskan komitmennya menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif setelah menerima pendapat Bupati Sumbawa Barat dalam rapat paripurna DPRD.
Ia mengatakan, empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Hasil Pertanian, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan.
Dalam jawabannya, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan, pandangan, dan masukan yang diberikan pemerintah daerah terhadap empat Raperda inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai masukan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif.
“Masukan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam upaya penyempurnaan materi muatan Raperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan ketertiban umum dan kepentingan bersama,” jelasnya.
Terkait Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, ia sepakat memperkuat aspek legalitas dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih norma. Pengaturan sanksi juga dinilai perlu dibuat dalam bab tersendiri guna memberikan kepastian hukum dan efektivitas penegakan aturan.
Selain itu, pengaturan waktu dan lokasi penggunaan jalan akan dirumuskan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, akses layanan darurat, kelancaran lalu lintas, serta mobilitas masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan tanggung jawab penyelenggara kegiatan, khususnya terkait kebersihan, keamanan, ketertiban, serta kewajiban pemulihan kondisi jalan dan lingkungan pasca kegiatan.
Sementara dalam pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD menilai regulasi tersebut memiliki arti strategis dalam memperkuat perlindungan dan pengelolaan lingkungan di daerah di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu lingkungan secara nasional maupun global.
Ia menjelaskan Raperda tersebut sebelumnya telah melalui proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, sehingga dinilai memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut.
Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pembentukan maupun implementasi kebijakan lingkungan hidup sebagai bentuk penerapan prinsip partisipatif, transparansi, dan tanggung jawab bersama.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi dasar hukum pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” katanya.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian, dia memandang regulasi ini penting dalam mendukung hilirisasi sektor pertanian daerah, meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Ia sepakat melakukan penyesuaian terhadap dasar hukum yang dinilai kurang relevan serta menyempurnakan sistematika dan materi muatan Raperda agar lebih jelas, sistematis, dan mudah diterapkan.
Selain itu, penguatan kelembagaan petani dan pelaku usaha pertanian juga akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda. Pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam pengelolaan hasil pertanian turut dinilai penting agar sektor pertanian daerah lebih modern, efisien, dan berdaya saing.
Sedangkan pada Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, Bapemperda menegaskan pentingnya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Ia juga menilai dukungan pendanaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan harus diatur secara proporsional dan realistis dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip efektivitas dan akuntabilitas.
Ia berharap seluruh proses pembahasan empat Raperda tersebut dapat berjalan konstruktif dengan melibatkan perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, organisasi lingkungan, kelompok tani, hingga unsur masyarakat lainnya.
Dengan demikian, empat Raperda inisiatif DPRD itu diharapkan mampu menjadi regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat secara berkelanjutan. (WS.01)





