DPRD KSB Setujui Dua Raperda Strategis, Perkuat Perlindungan Lingkungan dan Modal Bank NTB Syariah

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah.

Keputusan tersebut disampaikan dalam laporan hasil pembahasan Pansus III pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masa Sidang III Tahun 2026, setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah teknis, konsultasi ke tingkat provinsi, uji publik di delapan kecamatan, hingga sinkronisasi akhir substansi rancangan peraturan.

Dalam laporannya, ketua Pansus III Santri Yusmulyadi, ST menegaskan bahwa, kedua regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memperkuat fondasi hukum bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Untuk Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan inisiatif DPRD, ia menilai regulasi tersebut sangat mendesak mengingat Kabupaten Sumbawa Barat tengah mengalami percepatan pembangunan di berbagai sektor, terutama industri dan pertambangan yang berpotensi memberikan tekanan terhadap kelestarian lingkungan.

Raperda ini disusun sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta diselaraskan dengan kondisi geografis, kearifan lokal, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat.

Dia menilai regulasi tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menjaga keseimbangan ekologi, tetapi juga memastikan pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Dalam proses pembahasan, ia memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah perlunya penguatan substansi terkait perubahan iklim, nilai ekonomi karbon, keanekaragaman hayati, pengelolaan limbah B3, pengendalian emisi, serta pengawasan terhadap kinerja lingkungan perusahaan.

Selain itu, ia meminta agar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ditegaskan sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD hingga RTRW dan RDTR.

Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan khusus mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada wilayah yang memiliki dampak kumulatif tinggi. Hal tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Sumbawa Barat merupakan daerah pertambangan dengan aktivitas industri, pelabuhan, stockpile, hauling road, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya yang berpotensi menimbulkan akumulasi dampak lingkungan.

Tidak hanya itu, ia meminta agar Raperda mengakomodasi pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan dan energi secara lebih spesifik. Menurutnya, sektor tersebut memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pengaturan tersendiri mengingat besarnya aktivitas pertambangan di daerah.

Masalah banjir akibat perubahan tata guna lahan, sedimentasi sungai, berkurangnya daerah resapan air, hingga kerusakan jalan akibat aktivitas usaha juga menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut.

Sementara itu, pada pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah, ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat struktur permodalan bank daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pansus mencatat bahwa, kinerja PT Bank NTB Syariah saat ini berada dalam kondisi sehat dan mampu memberikan kontribusi dividen yang positif bagi kas daerah. Karena itu, penyertaan modal dinilai memiliki prospek yang baik sepanjang dikelola sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Meski demikian, dia memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah dan manajemen Bank NTB Syariah. Salah satunya adalah memastikan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD dicatat sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga meminta Bank NTB Syariah lebih agresif dalam menyalurkan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.

Selain itu, ia mendorong peningkatan alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat dengan mekanisme penyaluran yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam aspek regulasi, ia meminta adanya penyesuaian terhadap aturan terbaru, termasuk menghapus pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta melakukan penyempurnaan sejumlah norma yang dianggap masih memerlukan penjelasan lebih rinci.

Ia juga meminta pemerintah daerah segera mencabut Peraturan Daerah tentang penyertaan modal sebelumnya setelah perda yang baru ditetapkan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan dan penyempurnaan substansi yang telah dilakukan, Pansus III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyimpulkan bahwa, kedua Raperda tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Ia berharap keberadaan kedua regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat perlindungan lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor perbankan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat. (WS.01)