Komisi III DPRD KSB Desak Kemenhub Benahi Layanan Penyeberangan Poto Tano–Kayangan, Tolak Kenaikan Tarif

Warta Sumbawa, Jakarta – Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah provinsi segera membenahi layanan penyeberangan lintas Poto Tano–Kayangan yang dinilai terus mengalami penurunan kualitas. Desakan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Senin, (29/6/2026).

Ketua Komisi III DPRD KSB H. Basuki AR mengatakan, kondisi pelayanan di lintasan penyeberangan Poto Tano–Kayangan membutuhkan perhatian serius. Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan meliputi pengaturan jadwal keberangkatan kapal, pelayanan kesyahbandaran, kelayakan armada, hingga standar pelayanan minimum yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.

“Lintasan Poto Tano–Kayangan memerlukan atensi serius, mulai dari pengaturan jadwal keberangkatan kapal, perbaikan pelayanan kesyahbandaran, kelayakan kapal, hingga standar pelayanan minimal yang masih di bawah standar,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Komisi III juga menyampaikan aspirasi melalui Komisi V DPR RI agar dilakukan penambahan dermaga di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Pelabuhan Kayangan di Labuhan Lombok untuk meningkatkan kapasitas pelayanan serta mengurangi antrean kendaraan.

Selain itu, Komisi III menyoroti wacana kenaikan tarif penyeberangan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Perhubungan, hingga saat ini belum terdapat alasan yang kuat untuk menaikkan tarif karena komponen biaya operasional dinilai masih relatif sama.

Menurut Komisi III, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kapal penyeberangan serta tidak adanya kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi salah satu alasan mengapa tarif belum layak dinaikkan.

Sebaliknya, yang justru menjadi perhatian adalah semakin menurunnya kualitas pelayanan. Waktu tempuh penyeberangan yang sebelumnya dapat diselesaikan sekitar 1,5 jam kini kerap mencapai lima jam.

“Pelayanan justru semakin buruk. Waktu tempuh yang seharusnya sekitar satu setengah jam kini bisa mencapai lima jam. Ini merupakan kemunduran dalam pelayanan publik,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD KSB mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan penyeberangan.

Komisi III juga mengusulkan sejumlah langkah pembenahan, di antaranya mengurangi jumlah kapal yang beroperasi agar jadwal lebih tertata, menghentikan operasional kapal-kapal yang sudah tidak laik laut, mempercepat proses bongkar muat kendaraan, serta meningkatkan efektivitas penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Fokus utama saat ini adalah memperbaiki pelayanan minimal sesuai regulasi, bukan menaikkan tarif. Kurangi kapal yang sudah tidak layak beroperasi, pangkas waktu bongkar muat, dan benahi efektivitas sistem pengurusan SPB agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” pungkasnya. (WS.01)