Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – PT ISS Indonesia yang bermitra dengan PT AMMAN diduga tidak membayarkan gaji pokok karyawannya selama 10 hari kerja, terhitung sejak 21 hingga 31 Desember 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah karyawan mengetahui adanya kekurangan pembayaran upah saat pencairan gaji pada awal Februari 2026.
Seorang mantan karyawan PT ISS Indonesia berinisial N mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui gaji pokok tidak dibayarkan saat menerima gaji pada 2 Februari 2026. Dari total upah yang seharusnya diterima berupa gaji pokok dan upah lembur, karyawan hanya menerima upah lembur tanpa adanya pembayaran gaji pokok.
“Gaji pokok kami tidak dibayarkan oleh perusahaan ISS Indonesia,” ujar N kepada media Warta Sumbawa saat ditemui di kantor redaksi, Selasa, (3/2/2026).
Menurut keterangan N, pihak perusahaan beralasan bahwa gaji pokok karyawan telah dibayarkan secara keseluruhan pada 1 Januari 2026. Namun, berdasarkan bukti slip gaji yang diterima, pembayaran tersebut hanya mencakup upah satu bulan kerja, yakni periode 21 November hingga 20 Desember 2025.
Ia menegaskan, tidak terdapat pembayaran gaji pokok untuk periode 21 hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tercermin dalam slip gaji dan perhitungan indeks jam kerja lembur karyawan.
Atas persoalan tersebut, N berharap Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dapat turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan secara transparan dan adil.
“Kami berharap pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Sebagai asas perimbangan, redaksi Warta Sumbawa.com sudah mengkonfirmasi masalah hubungan industrial (HI) ini dengan HRD PT ISS Indonesia yang berlokasi di Batu Hijau, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan pernyataan resmi dari pihak perusahaan terhadap permasalahan ini. (WS.01)





