Wabup Jawab Kritik Fraksi DPRD, Tegaskan Optimalisasi PAD hingga Pemanfaatan SILPA untuk Program Prioritas

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanifa, menyampaikan jawaban resmi atas pemandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat paripurna ke-22 masa sidang III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Wabup menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempercepat realisasi belanja, serta memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) secara optimal bagi program-program prioritas.

Jawaban tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai catatan, kritik, dan masukan dari Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, Golkar, PAN, PKS, serta PPP-PKB yang sebelumnya menyoroti sejumlah aspek dalam Raperda Perubahan APBD 2026.

Mengawali penyampaiannya, Wabup mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif selama pembahasan Raperda. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran daerah agar semakin akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Menjawab sorotan terkait pendapatan daerah, Wabup menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus berupaya meningkatkan kualitas PAD melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber-sumber pendapatan sah lainnya.

Langkah yang ditempuh, lanjutnya, antara lain meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi melalui sosialisasi yang lebih masif, peningkatan kualitas pelayanan, serta penerapan sistem pemungutan berbasis teknologi digital. Pemerintah daerah juga terus menggali potensi sumber pendapatan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.

Terkait target penerimaan dividen sebesar Rp10 miliar dari penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank NTB Syariah, Wabup menjelaskan bahwa, target tersebut telah dihitung berdasarkan persentase kepemilikan saham pemerintah daerah terhadap keuntungan yang dibagikan perusahaan.

Pada sektor belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan menerima berbagai saran dari seluruh fraksi DPRD mengenai efektivitas penggunaan anggaran. Wabup menegaskan bahwa belanja daerah telah diarahkan pada pemenuhan kebutuhan layanan dasar masyarakat melalui Program Kartu Sumbawa Barat Maju, Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa, pemenuhan mandatory spending, serta dukungan terhadap program prioritas nasional.

Ia memastikan setiap alokasi anggaran telah disusun berdasarkan kelompok sasaran dan indikator kinerja yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi pertanyaan mengenai akuntabilitas belanja hibah dan bantuan sosial, wabup menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pelaporan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 40 Tahun 2022 mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi belanja hibah maupun bantuan sosial.

Sementara terkait kelangkaan dan tingginya harga LPG 3 kilogram yang juga menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD, Wabup menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pengawasan langsung terhadap agen dan distributor gas elpiji bersubsidi dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait bersama aparat kepolisian guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Pada aspek pembiayaan daerah, wabup menjelaskan bahwa besarnya SILPA Tahun Anggaran sebelumnya terjadi akibat pelampauan realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, dana tersebut akan dimanfaatkan secara cermat untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan memperkuat pembiayaan berbagai program prioritas.

Selain itu, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah pada BUMD akan dialokasikan kepada PT Bank NTB Syariah, Perusahaan Daerah (Perusda), Jamkrida, dan BPR NTB sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas usaha serta meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Menutup penyampaiannya, Wabup berharap seluruh jawaban pemerintah daerah dapat menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama DPRD sehingga Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)