
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Bank NTB Syariah dilakukan secara terukur, transparan, dan tidak membebani fiskal daerah tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui juru bicara Riyan Maulana terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.
Empat Raperda yang dibahas meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada BUMD, penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pengajuan empat Raperda tersebut.
Namun, terhadap Raperda penyertaan modal daerah pada BUMD, ia menegaskan bahwa setiap penambahan modal harus didahului evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah, mulai dari profitabilitas, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tata kelola, hingga prospek usaha ke depan.
“Kebijakan penyertaan modal dapat menjadi langkah positif apabila dilaksanakan secara terukur, berbasis kinerja, serta evaluasi dampak, bukan hanya dari besaran laba maupun dividen,” ujar Riyan Maulana dalam pandangan umum fraksi.
Secara khusus, Fraksi Gerindra menyoroti Perumda Bariri Aneka Usaha dan meminta pemerintah daerah menyampaikan rencana bisnis yang jelas terkait program agribisnis sapi, pengelolaan rumah potong hewan (RPH), target pasar, potensi keuntungan, risiko usaha, hingga skema kerja sama dengan investor.
Fraksi tersebut juga mempertanyakan belum disampaikannya hasil audit independen, laporan keuangan lima tahun terakhir, dan dokumen rencana bisnis sebagai dasar penilaian kelayakan penambahan modal.
“Kami mengingatkan agar pemerintah daerah menghindari penyertaan modal yang hanya menjadi penambahan beban fiskal tanpa hasil yang terukur dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah, Fraksi Gerindra menilai rencana penambahan modal sebesar Rp400 miliar yang dilakukan bertahap selama 10 tahun memerlukan kajian komprehensif karena nilainya cukup besar dan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menyoroti belum adanya penegasan hubungan hukum antara Raperda baru dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank NTB Syariah.
Menurutnya, kejelasan status regulasi diperlukan untuk menghindari multitafsir serta menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi keuangan daerah.
Selain itu, ia meminta penjelasan rinci mengenai proyeksi dividen, manfaat ekonomi yang akan diterima daerah, skema penyertaan modal tahunan, hingga jaminan bahwa investasi tersebut tidak mengganggu program prioritas masyarakat.
Pada pembahasan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Gerindra menilai pengelolaan aset daerah harus menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia tersebut menyoroti masih adanya persoalan terkait penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan aset, dan status kepemilikan barang milik daerah yang dinilai rawan menimbulkan masalah administrasi.
Karena itu, dia mendorong agar perubahan regulasi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan riil seperti inventarisasi aset, optimalisasi aset tidur, digitalisasi data aset, serta penguatan pengawasan internal.
Dalam pandangannya terkait Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dia menilai masih banyak persoalan anak yang memerlukan perhatian serius, seperti kekerasan terhadap anak, penelantaran, perkawinan anak, eksploitasi anak, penyalahgunaan narkoba, hingga berbagai risiko sosial lainnya.
Selain itu, dia meminta agar Raperda tersebut diselaraskan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak agar implementasinya terintegrasi dalam program pembangunan daerah.
“Raperda ini perlu menjadi penguatan norma serta instrumen implementasi Kabupaten Layak Anak, sehingga anak-anak di Kabupaten Sumbawa Barat dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman,” kata Riyan.
Di akhir pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyatakan setuju empat Raperda usulan pemerintah daerah dilanjutkan ke tahap pembahasan panitia khusus DPRD dengan catatan pemerintah daerah menyiapkan naskah akademik, data pendukung, serta argumentasi yuridis dan sosiologis yang komprehensif agar pembahasan berjalan substantif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (WS.01)





