
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Sumbawa Barat memberikan sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah, terutama terkait rencana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT Bank NTB Syariah.
Pandangan umum Fraksi NasDem itu disampaikan Ketua Fraksi NasDem, Mustafa HZ, dalam sidang paripurna DPRD KSB. Meski mendukung empat raperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya, dia meminta pemerintah daerah lebih terbuka dalam menyampaikan data, analisis, serta kajian investasi sebelum mengambil kebijakan strategis terkait investasi daerah.
“Pemerintah harus menyampaikan data, analisis yang terbuka dan kajian investasi dalam setiap pengambilan kebijakan investasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan BUMD dan sektor perbankan,” tegas Mustafa HZ.
Dalam pandangannya, ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah menjadikan BUMD sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, fraksi menilai penambahan penyertaan modal harus didukung data konkret terkait kinerja BUMD, termasuk tingkat pengembalian investasi, kontribusi terhadap PAD, dan efisiensi pengelolaan perusahaan daerah selama ini.
Ia mengingatkan bahwa tanpa data yang jelas, penambahan modal berpotensi menjadi kebijakan spekulatif. Karena itu, mereka mendorong pembentukan tim kajian investasi daerah untuk memastikan setiap keputusan penyertaan modal didasarkan pada analisis matang dan memiliki proyeksi manfaat yang jelas bagi pembangunan daerah.
Selain itu, ia juga menyoroti program agribisnis sapi yang melibatkan investor. Ia mempertanyakan skema bagi hasil serta perlindungan terhadap peternak lokal agar tidak hanya menjadi objek investasi, tetapi menjadi pelaku utama dalam pengembangan usaha di daerah sendiri.
“Perlu kejelasan manajemen risiko investasi, khususnya pada sektor yang rentan fluktuasi seperti agribisnis sapi,” ujar Mustafa.
Sorotan lebih tajam disampaikannya, terhadap rencana penyertaan modal sebesar Rp400 miliar kepada PT Bank NTB Syariah. Dia menilai kebijakan tersebut berisiko karena berdampak langsung pada kapasitas fiskal daerah.
Ia mempertanyakan proyeksi dividen, manfaat sosial, hingga tingkat pengembalian investasi yang diharapkan dari penyertaan modal tersebut. Mereka juga meminta evaluasi terbuka terhadap penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp 100 miliar sebelum pemerintah menambah investasi baru.
Menurutnya, pemerintah perlu membuktikan sejauh mana penyertaan modal yang telah diberikan benar-benar berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi UMKM, petani, nelayan, peternak, dan pelaku usaha kecil.
“Jangan sampai penyertaan modal daerah hanya memperkuat permodalan perusahaan, tetapi masyarakat belum merasakan kemudahan akses pembiayaan maupun peningkatan pelayanan secara nyata,” katanya.
Sebagai alternatif kebijakan, Fraksi NasDem mengusulkan agar penyertaan modal tidak selalu dilakukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dapat dipertimbangkan melalui aset daerah non-tunai.
Sementara terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ia menilai perubahan regulasi harus mampu menjawab persoalan klasik pengelolaan aset daerah, seperti aset tidak produktif, aset yang belum tercatat dengan baik, dan pemanfaatan aset yang belum optimal.
Ia juga mendorong digitalisasi sistem informasi aset yang terintegrasi guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Selain itu, mereka meminta pengaturan lebih ketat terkait penjualan kendaraan dinas agar tidak memunculkan konflik kepentingan dan potensi kerugian daerah.
“Perlu diberikan sanksi yang lebih kuat terhadap penyimpangan dalam pengelolaan barang milik daerah,” tegasnya.
Pada Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak, ia menilai substansi regulasi sudah cukup komprehensif, namun pendekatannya masih terlalu normatif dan belum menyentuh aspek implementatif secara detail.
Ia meminta penjelasan lebih konkret terkait indikator keberhasilan, mekanisme perlindungan anak di tingkat desa dan kelurahan, peran OPD terkait, hingga sistem pelaporan dan penanganan kasus.
Selain itu, ia menilai perlindungan anak membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Dia juga mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dari sisi anggaran, sumber daya manusia seperti tenaga pendamping, psikolog, pekerja sosial, serta infrastruktur layanan perlindungan anak.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi NasDem menyatakan mendukung keempat raperda usulan pemerintah daerah tersebut untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya di DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)





