
Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama DPRD KSB resmi menyepakati dan menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026. Penetapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masa Sidang III Tahun Dinas 2026 melalui Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat terhadap persetujuan dan penetapan Raperda usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
Dalam pidatonya, Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus (Pansus) yang telah bekerja secara intensif mulai dari pembahasan, konsultasi ke Pemerintah Provinsi NTB, uji publik di delapan kecamatan, hingga sinkronisasi substansi Raperda.
“Dinamika pembahasan yang berlangsung dalam rapat dengar pendapat maupun rapat paripurna menunjukkan adanya keinginan bersama untuk menghasilkan regulasi terbaik bagi arah pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Bupati.
Adapun tujuh Raperda yang resmi disetujui menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 meliputi Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian, Perda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah, serta Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terhadap Perda Penyertaan Modal kepada BUMD, Bupati menegaskan bahwa realisasi investasi akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola investasi daerah yang akuntabel dan meningkatkan kinerja BUMD agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, pada Perda tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Anak, pemerintah daerah menyatakan komitmennya memperkuat kelembagaan, koordinasi lintas sektor, layanan terpadu, sistem data digital, penyediaan rumah aman, hingga peningkatan literasi digital dan ketahanan keluarga sebagai bagian dari implementasi regulasi tersebut.
Terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan, Bupati menyatakan menerima dan menghormati rekomendasi DPRD untuk menunda pembahasan lebih lanjut. Menurutnya, produk hukum daerah harus selaras dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kewenangan pemerintah pusat.
Pada sektor pengelolaan aset daerah, bupati menyambut baik berbagai masukan DPRD terhadap Perda perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penguatan sistem inventarisasi, pengamanan, pengawasan, monitoring, evaluasi, hingga pelaporan aset daerah dinilai menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Bupati juga mengapresiasi penyempurnaan substansi Perda tentang Pengolahan Hasil Produksi Pertanian yang difokuskan pada aspek hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk pertanian. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta pelaku usaha pengolahan hasil pertanian di Kabupaten Sumbawa Barat.
Selain itu, Perda tentang Penggunaan Jalan untuk Kegiatan Masyarakat dinilai penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan jalan di luar fungsi lalu lintas, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam sektor keuangan daerah, Bupati mendukung penuh Perda Penyertaan Modal kepada PT Bank NTB Syariah. Menurut Bupati, penyertaan modal tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat kelembagaan bank daerah, memperluas ruang ekspansi usaha, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bupati menyatakan sepakat dengan berbagai masukan DPRD terkait penguatan substansi perlindungan lingkungan sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.
Mengakhiri pidatonya, Bupati mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak hanya berhenti pada tahap pengesahan regulasi. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar seluruh Perda yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif.
“Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mensosialisasikan produk hukum tersebut kepada masyarakat agar substansi dan tujuan peraturan daerah dapat berhasil dan berdaya guna bagi peningkatan pembangunan Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.
Penetapan tujuh Perda tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerangka regulasi daerah yang mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi, perlindungan sosial, pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. (WS.01)





