BPK Berwenang Tetapkan Kerugian Negara, Kejari KSB Evaluasi Penanganan Kasus Combine

Warta Sumbawa, Sumbawa Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewenangan menyatakan dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Penegasan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.

Dalam rilis resminya, MK menyebut BPK sebagai lembaga yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengaudit sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat suatu perbuatan. Putusan tersebut diputus oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, bersama delapan hakim lainnya.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB) menyatakan akan menjadikannya sebagai perhatian penting, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KSB, Ahmad Afriansyah, SH, mengatakan putusan MK itu berpotensi memengaruhi mekanisme perhitungan kerugian negara dalam proses penyidikan.

“Putusan ini tentu menjadi perhatian kami, terutama dalam penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Saat ini, Kejari KSB tengah menangani perkara dugaan korupsi terkait pengadaan combine. Dalam prosesnya, penyidik masih berada pada tahap awal perhitungan kerugian keuangan negara dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Penyidik, lanjutnya, telah mengirimkan surat kepada BPKP untuk meminta jadwal pelaksanaan ekspose sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian negara.

Namun demikian, dengan adanya putusan MK terbaru, Kejari KSB berencana melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) guna menentukan langkah lanjutan. Konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian prosedur perhitungan kerugian negara dalam penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Kejari KSB menegaskan akan mengikuti perkembangan regulasi dan putusan hukum yang berlaku agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang sah. (WS.01)